Bharada E Ajukan Justice Collaborator Didampingi Pengacara Baru

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Agustus 2022 07:17 WIB
Jakarta, MI - Bharada E atau Richard Eliezer didampingi pengacara barunya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diungkapkan oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara. "Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8). Deolipa mengatakan, keputusan untuk mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator usai melakukan perbincangan dari hati ke hati pada Sabtu (7/8) di Bareskrim Polri. Ia juga mengatakan pihak Bharada E rencananya akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8) besok. “Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” ujar Deolipa. “Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara, ini salah satunya apa yang dia alami,” pungkasnya. Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara atau kasus tindak pidana. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.