10 Saksi Diusut Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Agustus 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait olah penanganan TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Jadi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8). Dedi juga mengatakan selain melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran pidana. "Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," paparnya. Sebelumnya diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) pada Sabtu (6/8) malam. Namun terkait kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap, menurut Dedi itu tidak benar. Ia menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. "Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah," pungkasnya.