Brigadir Ricky Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2022 10:10 WIB
Jakarta, MI - Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (8/8). Namun Andi Rian tidak memerinci dua alat bukti yang dimiliki penyidik tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan bukan untuk publikasi. Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir Ricky dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun Brigadir Ricky Rizal telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, kata Andi Rian, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. Sebelumnya diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/8) malam, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Jadi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi Prasetyo. “Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob polri, ini masih berproses,” sambungnya. Dedi juga mengatakan selain melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran pidana. “Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” paparnya. Namun terkait isu yang beredar bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka, Dedi pun membantah hal itu. Ia menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. “Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” ujarnya. Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).