Kasus Brigadir J, Pasal 340 KUHP Digunakan Penyidik untuk Menemukan Intellectuele Dader

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Terkait perkembangan kasus tembakan yang berakibat tewasnya Brigadir J, dimana saat ini penyidik Mabes Polri telah mempergunkan dan memperluas penyidikan dari pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan kini menambahkan Pasal 340KUHP (pembunuhan berencana) yang sanksi pidananya lebih berat termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pembunuhan terhadap orang dekat, mensreanya harus sangat sangat serius . "Jadi bila penyidik kini menerapkan tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana artinya adanya penemuan jejak bukti baru oleh penyidik biasanya setelah digelar perkara kembali, karena inilah yang menjadi landasan bagi penyidik untuk membuat penerapan tambahan pasal baru yang semula 338 KUHP kini ditambah penerapan pasal 340KUHP," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (8/8) sore. Penyidik dengan kecermatannya, jelas Azmi, telah berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan, bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode ,guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja. "Jadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawban pidana dan menemukan pelaku penggagas utama yang dikategorikan intelectualle dadernya," ungkapnya. Secara pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban. "Ini dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan," tutup Azmi Syahputra. [Wan] #Pasal 340 KUHP
Berita Terkait