Hari Ini Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan dan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8) sore. "Insya Allah sore ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8). Dedi mengatakan pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kemungkinan konferensi pers akan diadakan di atas pukul 16.00 WIB. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terancam hukuman 20 tahun penjara. Inspektorat Khusus (Irsus) sejauh ini telah memeriksa 25 personel Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Saat ini, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.