KPK Koordinasi dengan NCB Interpol Buru Bupati Mamberamo Tengah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2022 11:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini. "Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO atas nama Ricky Ham Pagawak," kata Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (8/8). Ali mengatakan KPK telah mengirim surat kepada NCB Interpol terkait bantuan pencarian Ricky Ham Pagawak. "Surat permohonan dimaksud telah kami kirimkan beberapa waktu yang lalu," ujar Ali. Ali mengatakan KPK berharap dengan bantuan NCB Interpol Indonesia, Bupati Mamberamo Tengah itu dapat segera ditemukan. Dalam hal ini, KPK tengah mengusut perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang diduga melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Namun, belum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur darat. Kemudian, pada 18 Juli 2022 KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini melalui jalur darat. Hal itu terungkap karena pihak yang membantu Ricky ke Papua Nugini sudah diperiksa. "Ada orang yang melarikan diri ke luar negeri, kalau dia bilang pakai pesawat, kayaknya enggak. Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kita tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8). Firli menyebut Ricky kabur pada Rabu, 13 Juli 2022 lewat perjalanan darat. "Kita pastikan dia lewat darat, tanggal 13 Juli 2022 itu terjadi. Nah, yang dibawa juga kita tahu. Isinya kita tidak tahu, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga," ujar Firli. Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.