Polda Metro Jaya Grebek Markas Judi Online di PIK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2022 22:03 WIB
Jakarta, MI - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai lokasi judi online, Jumat (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya turut menangkap 78 orang yang berada di lokasi. "Yang diamankan ada 78 orang," kata Auliansyah dalam keterangannya, Jum'at (12/8). Auliansyah belum menjelaskan secara rinci terkait kasus judi online tersebut. Ia hanya menyebut bahwa puluhan orang itu masih menjalani proses pemeriksaan. Auliansyah menerangkan bahwa para pelaku judi online ini dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,"pungkasnya.