Ini Keterangan Para Saksi Soal Brigadir J Sebelum Dieksekusi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 18:05 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kata dia, sebelum tewas, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan depan rumah. Kemudian, Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan pemaparan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan juga berdasarkan saksi saat kejadian tersebut. "Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tetapi di taman pekarangan depan rumah. Alm J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8). Dalam kasus kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, R dan asisten rumah tangga berinisial K. Tim penyidik Polri juga telah memeriksa Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) kemarin. Sambo mengaku telah melakukan perbuatan itu, dan merekayasa informasi atas kasus yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan itu. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.