Pengacara Ungkap Surya Darmadi Tiba di Indonesia Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2022 12:40 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dikabarkan akan tiba di Tanah Air hari ini, Senin (15/8). Hal itu diungkap oleh pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang. "Masih dalam perjalanan," kata Juniver Girsang kepada wartawan, Senin (15/8). Juniver menyebut kliennya itu akan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ia belum bisa memastikan dimana kliennya itu akan diperiksa terlebih dahulu. "Pemeriksaannya apakah di KPK-Kejaksaan saya belum tau. Nanti kita koordinasi," ujarnya. Kejagung sendiri telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Untuk diketahui, Surya telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Sebelumnya, Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini tersangka Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu. Sedangkan tersangka Surya Darmadi berstatus buron KPK. “Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketut Sumedana. Kejagung menjerat Surya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.