Wah!! Rektor Unila Patok Ratusan Juta Luluskan Mahasiswa Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2022 11:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, juga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung Karomani. Karomani cs tersangkut kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung itu. Uang dan deposito itu sudah diamankan tim penyidik KPK di Lampung pada Jumat (19/8/2022). Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin. "Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022) pagi. Selain itu, di lokasi berbeda, yakni di Bandung, KPK mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar. Di sana, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Secara slimultan, tim KPK melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali. "Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. Dalam kasus ini, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Rektor Universitas Lampung Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan swasta Andi Desfiandi. [Aan]