Beredar Isu Penemuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 23:29 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik (Polri) memastikan kabar penemuan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah Sambo itu tidak benar (hoax). Sebagaimana diketahui, isu penemuan uang ratusan miliar rupiah di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan itu kini beredar dimedia sosial. "Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8). Tim khusus, jelas Dedi, memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni rumah Irjen Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti tapi tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita. "Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," ujarnya. Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan Polri berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan. "Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ucapnya. Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo