Ini Deretan Pasal Tersangka Kasus Suap PMB Universitas Lampung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi, Minggu (21/8). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Aan]