Alvin Lim Divonis 4,6 Tahun terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi Allianz

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 17:05 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Persidangan sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan. "Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah Arlandi Triyogo. Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan. "Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk di sana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," lontar Sukisari. Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya. Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan. Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sukisari yang menjadi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. "Kami banding," tegasnya. Majelis hakim memvonis terdakwa terkait pemalsuan dokumen sebagaima diatur Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan. Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan. Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Adapun Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Keduanya telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. "Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," sambung Sukisari. Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketidakhadiran terdakwa, kuasa hukum menyatakan  sudah diinfokan sebelumnya bahwa terdakwa tidak bisa hadir di persidangan. "Sesuai SEMA, tanpa hadir pun terdakwa tetap bisa disidang. Toh, tidak ditahan. Kenapa tidak ditahan? Karena masa penahanan oleh hakim pengadilan negeri sudah habis. Karena belum inkrah maka tidak bisa ditahan," ujarnya. Sukisari beralasan menahan seseorang harus ada dasarnya. "Klien saya kooperatif dan belum inkrah," ujar Sukisari. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada KUHP. "Kalau Pasal 12 UU Kehakiman terkait tidak hadirnya terdakwa dijunctokan dengan pasal 182 KUHAP dengan SEMA 4 tahun 1980, menyatakan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tindak pidana umum telah selesai dilaksanakan supaya ada kepastian hukum yang jelas," tegas Syahnan Tanjung. Syahnan menyatakan banding terhadap vonis terdakwa dilakukan karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Upaya inilah yang kami lakukan," tukasnya. Ditanya apakah setelah vonis akan ada penahanan terhadap terdakwa, Syahnan menyebut bahwa hal itu ada instrumen yang mengatur. "Tentu, administrasi harus kami terima dulu. Baru kita lakukan memori banding dari kami," ujarnya. Syahnan menangkis adanya tudingan kuasa hukum soal banding yang diajukan JPU. Kuasa hukum menyebut bahwa banding JPU bisa saja di tengah jalan ditarik kembali sehingga perkaranya jadi inkrah. "Yang akal-akalan itu adalah terdakwa karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit," tutup JPU Syahnan.

Topik:

Alvin Lim