Anggota TNI AD Mutilasi Warga Sipil Papua, Jokowi ke Panglima: Usut Tuntas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 14:59 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kasus mutiasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua yang melibatkan anggota TNI AD diusut tuntas. "Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tegas Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8). Secara khusus, Presiden juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu proses hukum kasus tersebut. Jokowi tidak ingin kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap TNI. "Saya perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," ujar Jokowi. Dalam kasus ini, sebanyak enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD. "Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya.