Pengamat Transportasi: Polisi Harus Usut Tuntas Kecelakaan Maut di Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 23:36 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal, kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar tanpa mereka, barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen. Profesi sopir pengemudi truk bak buah simalakama, ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. "Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Idealnya, perjalanan angkutan barang maksimum sejauh 500 km. Kenyataaanya bisa di atas 1.000 km. Menggunakan moda kereta jauh lebih mahal, selain _double handling_ juga masih dikenakan PPn 10 persen dan TAC ( _track acces charge_)," kata Djoko kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (3/9) malam. Sebelumnya telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang. Djoko menegaskan bahwa, dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. "Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji," tandasnya. Selain itu juga ia mengungkapkan tentang pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan. Dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ia juga berharap operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah. "Sekarang, di Eropa seringnya operasi narkoba memakai anjing pelacak, sedangkan operasi Tonase malah jarang. Kebanyakan pelanggaran overload dilakukan oleh truk-truk yang berasal dari Eropa Timur seperti Rusia, Rumania, Albania, Republik Ceko, Hungaria, Bulgaria," jelasnya. Demi keselamatan tegasnya, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia. "Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi," ungkapnya. "Juga memohon Kakorlantas, agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang ( PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang ( PT Wilmar Nabati Indonesia) sehingga dapat dipidana, jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat," imbuhnya. [Rivaldi]