Peran Kompol Chuck dan Baiquni: Menghancurkan, Menghilangkan dan Mengambil CCTV

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 21:15 WIB
Jakarta, MI - Sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J. “Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022). Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” pungkasnya.