LPSK: Bripka RR Bisa Ajukan Justice Collaborator Sepanjang Memenuhi Syarat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 September 2022 21:57 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempersilakan jika Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) asal memenuhi persyaratan. "Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," kata Edwin, Jumat (9/9). Edwin mengatakan LPSK memang sudah mendengar rencana Bripka Ricky Rizal untuk mengajukan JC, bahkan sejak sebelum rekonstruksi. Namun hingga saat ini, kata Edwin, permohonan resmi untuk JC belum diajukan. "Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin. Sebelumnya, pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya mau mengajukan JC sejak awal. Tetapi saat itu ia tidak memiliki pendamping hukum yang jelas sehingga sulit mengkomunikasikan hak hukumnya. Ia juga menilai kliennya pantas sebagai saksi dalam kasus itu. Sebab menurut Erman, kliennya adalah korban keadaan. “Jadi pihak keluarga berunding dan meminta tolong saya mendampingi. Maka saya siapkan JC. Karena kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi,” kata Erman di Mabes Polri, Kamis (8/9).