KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Siswi SD oleh Oknum Kepsek di Medan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 September 2022 09:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SD oleh oknum kepala sekolah dan tukang sapu di Medan, Sumatera Utara. KPAI mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut. "KPAI mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu kepala sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Sabtu (10/9). Retno mengatakan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya. Sebab, pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah sebaliknya. Untuk itu, Retno mendorong polisi melakukan proses penyidikan. Ia mengatakan para pelaku harus dihukum jika ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadi pemerkosaan terhadap siswi tersebut. Retno menegaskan polisi harus mencari bukti dan tidak terpengaruh dengan bantahan terduga pelaku. "Namun pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban. Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan anak, yaitu pidana 5-15 tahun dan jika pelaku orang terdekat korban maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," ujarnya. Selain itu, KPAI juga mendorong agar korban diberikan hak pemulihan psikologis oleh pemerintah setempat. Korban juga harus menjalani rehabilitasi medis. "Asesmen psikologi anak korban oleh psikolog, juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini," ungkapnya. Diketahui sebelumnya, Siswi SD di Medan (N) diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan tukang sapu. Kasus ini viral setelah orang tua korban mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea. Ibu korban (I), melaporkan nasib anaknya ke pengacara kondang tersebut. Ternyata, sebelum jadi korban pemerkosaan kepsek dan tukang sapu, N juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya. Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi. Tersangka kemudian ditangkap dan telah berada di sel tahanan. Sebab, ujung dari perkara itu, tepatnya pada 29 Agustus 2022 ayahnya N divonis hukuman oleh Mahkamah Agung. “Ayahnya sempat memperkosa anak saya (N) ini. Kejadiannya tahun 2021. Saya laporkan ke Polsek Sunggal,” kata Ibu korban, Kamis (8/9). “Ayahnya divonis 15 tahun penjara,” imbuhnya. Sementara itu, oknum kepala sekolah salah satu SD swasta di Medan berinisial JM membantah tuduhan telah memperkosa siswinya sendiri. JM bahkan menyebut Hotman Paris asal membuat postingan tanpa mengetahui situasi yang sebenarnya terjadi. “Jadi kan kalau instagramnya Bung Hotman itu, dia ngomong gitu, wajar saja. Dia enggak tahu situasinya. Pastinya tidak ada kejadian itu di sini. Itu aja kata kuncinya,” kata JM, Jumat (9/9). Kata JM, pihak sekolah baru dapat kabar pelaporan ke polisi itu pada 25 November 2021. Sementara ibu korban, I sudah melapor ke polisi pada 10 September 2021 atas kejadian yang disebut terjadi pada 28 Agustus 2021. Informasi mengenai laporan itu pun datang dari kerabat pimpinan yayasan. Dikatakan, pimpinan yayasan sempat terkejut. Pada 26 November 2021 seluruh guru dan staf lainnya pun dikumpulkan untuk mengklarifikasi apakah benar ada kejadian seperti yang dikatakan I. “Kami semua membantah ada kejadian itu,” pungkasnya. Oleh karena itu, JM mengaku tidak terlalu pusing memikirkan perkara menyangkut N. Pasalnya, ia sendiri menganggap pemerkosaan N tidak benar adanya. #kasus pemerkosaan #pemerkosaan anak