Daftar 5 Polisi Dipecat Serta Perannya Terkait Kasus Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Terbaru sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun polisi yang dipecat hingga saat ini, Senin (10/9) berjumlah lima orang. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berikut ini daftar lima polisi yang dipecat secara tidak hormat serta perannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam rumah dinas dan di luar rumah. Mantan Kadiv Propam itu resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding. 2. Kompol Chuck Putranto Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9). Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi, Jumat (2/9). Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto pun mengajukan banding. 3. Kompol Baiquni Wibowo Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (2/9), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, menjalani sidang etik dan mendapat sanksi serupa, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto. "Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9). Kompol Baiquni Wibowo mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. 4. Kombes Agus Nurpatria Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Ia pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KKEP pada Rabu (7/9). 5. AKBP Jerry Raymond Siagian Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9) sore. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji dikutip di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9). #daftar polisi dipecat kasus Sambo