Daftar 5 Polisi Dipecat Serta Perannya Terkait Kasus Sambo
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 September 2022 08:30 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Terbaru sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun polisi yang dipecat hingga saat ini, Senin (10/9) berjumlah lima orang. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berikut ini daftar lima polisi yang dipecat secara tidak hormat serta perannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
1. Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam rumah dinas dan di luar rumah.
Mantan Kadiv Propam itu resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.
2. Kompol Chuck Putranto
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9). Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi, Jumat (2/9).
Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto pun mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (2/9), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, menjalani sidang etik dan mendapat sanksi serupa, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
4. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Ia pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KKEP pada Rabu (7/9).
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9) sore.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji dikutip di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
#daftar polisi dipecat kasus Sambo
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Firli Bahuri Tak di PTDH, MAKI Ajukan Gugatan PTUN Lawan Presiden Jokowi Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7c5fafc9-d349-48fb-803b-9ee35e78bd22.jpg)
Firli Bahuri Tak di PTDH, MAKI Ajukan Gugatan PTUN Lawan Presiden Jokowi
29 Desember 2023 12:59 WIB
Hukum
![Joko Widodo Diminta Pending Undur Diri Firli: Tunggu Putusan Inkracht-PTDH-Tak Dapat Pensiun! Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6d3b4a4a-7a03-4cc3-8438-47f22658e406.jpg)
Joko Widodo Diminta Pending Undur Diri Firli: Tunggu Putusan Inkracht-PTDH-Tak Dapat Pensiun!
27 Desember 2023 04:00 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB