Daftar Polisi Selesai Dipatsus dan yang Masih Dikurung Terkait Kasus Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Sebelumnya, Polri sempat menahan sejumlah personel Polri terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, lima polisi yang sempat dikurung telah keluar dari tempat khusus (patsus) dan telah kembali bekerja. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada lima perwira itu telah dimutasi ke Yanma Polri dan sudah kembali bekerja di bawah pengawasan ketat Propam Polri. "Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9). Berikut 5 polisi yang telah selesai dipatsus. 1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divpropam Polri 2. AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel 3. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya 5. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel Sedangkan lima polisi yang masih dikurung, yakni sebagai berikut. 1. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri di Mako Brimob 2. Kombes Budhi Herdi, mantan Kapolres Jaksel di Mako Brimob 3. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Provos 4. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Provos 5. Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya di Provos Diketahui, tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftar tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun empat dari tujuh tersangka obstruction of justice telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keempat polisi itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan AKBP Agus Nurpatria.