Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 September 2022 19:15 WIB
Semarang, MI – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin serta pejabat BNNP Jateng, Kamis (15/9) siang. "Pengungkapan berawal Kamis (1/9), petugas Bea Cukai mencurigai 4 paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif mengandung Methamfetamia (sabu)," ujar Lutfi Martadian. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34), dan KK (47). Kombes Lutfi menyebutkan, tersangka HS bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari dan dikirim melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK. Barang-barang tersebut ditujukan di dua tempat yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung. Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur, Senin (5/9). Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura. "Ketiga orang yang diamankan adalah HS, selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket. Keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta," tuturnya. Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta. Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya. [Estanto]

Topik:

Kasus Narkoba