Sidang Etik Brigjen Hendra Bakal Digelar Pekan Depan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 September 2022 14:57 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terhadap Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur pekan depan. Brigjen Hendra Kurniawan disidang etik karena menjadi tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9). Dedi menjelaskan, bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terus mundur waktunya karena salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius. "Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi. Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik. "Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," pungkasnya.
Berita Terkait