KPK Bakal Periksa Lukas Enembe Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 10:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. "Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/9). Ali berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik. Menurut Ali, menggalang narasi di ruang publik tidak bakal menjadi dasar pembuktian perkara pidana. "Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ungkapnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.