Meski Dapat Perlawanan, Kejagung Tetap Proses Hukum Kasus Tower Transmisi PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2022 10:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perlawanan dari Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka dalam pengusutan perkara dugaan pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Aspatindo dan Bukaka diketahui, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan monopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN dilakukan Aspatindo dan PT Bukaka. Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH. Meski demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan, kejaksaan akan mempertahankan langkah hukum sudah ambil terkait penyidikan perkara tersebut. "Pada prinsipnya Kejagung khususnya Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka karena pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Nanti kita uji lah," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9). Kuntadi memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dalam upaya penuntasan kasus sudah diperhitungkan dengan matang. Adapun terkait tudingan cacat hukum dalam proses penggeledahan dapat dibuktikan lewat pengadilan. "Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. Namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan," jelasnya. Kuntadi menyatakan, adanya gugatan praperadilan PT Bukaka tidak mengganggu upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016. "Kita tetap berjalan terus," Kuntadi menandaskan. Diketahui, gugatan praperadilan PT Bukaka sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan itu diajukan lantaran penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon dinilai cacat hukum atau tidak sah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN. "Ada memang dugaan ke sana (monopoli). Tapi nanti kita dalami dulu kasus ini," tutur Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang sebelumnya menjabat kepada wartawan, Kamis (28/7). Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.