Korupsi Waskita, Kejagung Tahan Hasnaeni "Wanita Emas"

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 22 September 2022 18:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni (H) atau biasa disebut Wanita Emas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020. Hingga saat ini sudah 7 tersangka ditetapkan Kejagung atas kasus itu. "Total ada dua tadi, jadi tujuh. Sebelumnya lima," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Pada hari ini Kamis (22/9), Hasnaeni diperiksa penyidik Kejagung. Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Usai diperiksa, Hasnaeni langsung menggunakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dari pantauan di Kejagung, wanita emas itu naik ke mobil tanahan dengan menggunakan kursi roda. Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera awak media. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meluruskan, selain Hasnaeni, dua identitas tersangka lagi akan disampaikan lewat press rilis. Adapun sebelumnya baru empat tersangka yang telah diungkap ke publik. "Ini ada tujuh tersangka, satu belum dirilis. Nanti hari ini kita rilis ketujuh-tujuhnya secara tertulis," ujar Ketut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020. Selain itu, ada Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. [Lin]