Apa Benar KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Papua?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, surat panggilan kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf Wonda, palsu. Surat yang menyertakan logo dan stempel lembaga anti rasuah ini beredar di Papua. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai surat panggilan palsu yang beredar luas di Papua tersebut. "KPK menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/9). Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, lanjut Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Berdasarkan hasil penelusuran, Ali memastikan tidak ada nama tersebut sebagai penyidik. "KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," ujarnya. Ali menjelaskan, surat itu dipastikan palsu karena dijelaskan bahwa, pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK. "Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," terangnya. KPK dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut, untuk segera menghentikan aksinya. Ali pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. "Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tukasnya.

Topik:

-