Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Saya Tidak Tahu Apa-apa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 11:28 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati mengaku tidak tahu menahu. "Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/9) dini hari. Penetapan tersangka hakim agung itu, diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu: KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati, sebagai tersangka korupsi suap untuk memenangkan putusan. KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp 800 juta. Sudrajat Dimyati kaget. "Saya nggak tahu soal itu," katanya. KPK menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya. Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta. "Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat," ujar hakim agung Sudrajat Dimyati lagi. Apakah kenal dengan Dessy Yustria? "Saya nggak kenal," jawabnya, tegas. "Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya? "Sekarang saya d irumah," kata Sudrajat Dimyati. Sebagai Penerima: - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Redi, PNS Mahkamah Agung - Albasri, PNS Mahkamah Agung Sebagai Pemberi: - Yosep Parera, Pengacara - Eko Suparno, Pengacara - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).