Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Sebut Ada Permintaan Uang dari MA

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 11:19 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera mengaku memberikan uang suap atas permintaan dari pihak MA. "Ada permintaan lah," kata Yosep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) dini hari. Kendati demikian, ia tak merinci siapa sosok yang meminta uang suap tersebut. Lalu saat ditanya apakah permintaan itu berasal dari PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria atau Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Yosep hanya menjawab ia tak mengenal Sudrajad. Yosep mengaku menyesali perbuatannya itu. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada rekan pengacara di Indonesia atas perbuatannya. Ia menilai, dirinya merupakan korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia. Untuk itu ia memastikan dirinya bersama tersangka yang lain, yakni Pengacara Eko Suparno selaku pemberi suap akan buka-bukaan dan siap menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka. "Sebagai penegak hukum, kami merasa moralitas kami sangat rendah. Kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini," ujarnya. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sendiri belum memberikan peryataan terkait perkara ini. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kemarin mengatakan masih menunggu pernyataan KPK. “Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” kata Andi melalui pesan tertulis, Kamis (22/9). Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/9). Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA. DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP (Elly Tri Pangestu) Rp100 juta serta SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melalui ETP. #KPK OTT Hakim Agung