Yosep Parera Mengaku Jadi Korban Gegara Sistem Hukum yang Buruk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 11:17 WIB
Jakarta, MI - Yosep Parera, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia, diakui atau tidak, memerlukan uang. "Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9). Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit. "Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya. Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya. "Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep. Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni, Sudrajad Dimyati. "Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9). Berikut ini para tersangkanya: Sebagai Penerima: - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Redi, PNS Mahkamah Agung - Albasri, PNS Mahkamah Agung Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagai Pemberi: - Yosep Parera, Pengacara - Eko Suparno, Pengacara - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. "Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.