Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Disimpan di Kamus Bahasa Inggris

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 08:50 WIB
Jakarta, MI - KPK membeberkan sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Salah satunya, adalah uang yang diduga terkait suap disimpan di dalam kamus bahasa Inggris. Kamus itu telah diubah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah boks yang bisa dimasukkan barang. “Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary (kamus Bahasa Inggris) tadi kan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA. DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP (Elly Tri Pangestu) Rp100 juta serta SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melalui ETP. Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Uang sejumlah 205.000 dolar Singapura diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK. Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. #Hakim Agung Sudrajad Dimyati