Kejagung Tetapkan Hasnaeni 'Wanita Emas' Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 07:13 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein yang dikenal dengan sebutan wanita emas, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan. "Ya, yang bersangkutan alias wanita emas," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9). Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba Kamis (22/9) siang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Hasnaeni keluar setelah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus sekitar pukul 03.24 WIB. Ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink dan menggunakan kursi roda dan infus di tangannya. Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak. Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan. Selain Hasneni (H), Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ). "Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," ungkapnya. Adapun penetapan Hasnaeni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk. Empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. "Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7). Adapun saksi yang diperiksa, yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.