Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Bukti!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 September 2022 20:08 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara 7 tahun. JPU KPK menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif itu terbukti bersalah dalam kasus suap PT Soyu Giri Primedika (SGP). Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (27/9) siang. Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat tidak hadir secara langsung, namun mengikuti sidang dengan cara virtual. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa KPK, Wawan, Selasa (27/9). Jaksa KPK juga membebankan ganti rugi uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun penjara. Mulyadi, kuasa hukum Itong Isnaeni Hidayat mengatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Pledoi akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.