Berkas Perkara P21, Tersangka Penipuan PT Berkat Bumi Citra Diserahkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2022 18:58 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Polri saat ini sudah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atas tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Berkat Bumi Citra. “Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, P21, dan sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9). Ramadhan menyebutkan bahwa, modus yang dilakukan PT Berkat Bumi Citra yakni menghimpun dana melalui produk yang ditawarkan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “PT Berkat Bumi Citra telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menghimpun dana dari masyarakat melalui produk yang dikeluarkan oleh PT Berkat Bumi Citra, berupa Medium Term Not (MTN) tanpa izin resmi dari OJK,” jelasnya. Pasal yang dilanggar PT Berkat Bumi Citra dalam kasus tersebut yaitu Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, Pasal 379a juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 miliar.