Jaksa Agung Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara profesional. Burhanuddin menepis adanya rumor yang menyebut, sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut. Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak berlaku di Kejaksaan Agung. Bagi jaksa, kata dia, semakin sulit kasus yang ditangani justru akan makin membuat mereka bersemangat. “Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9). Bahkan, lanjut Burhanuddin, bagi seorang jaksa bisa membuktikan adanya suatu tindak kejahatan dalam sebuah kasus yang ditanganinya merupakan kepuasan batin tersendiri. “Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya. Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan. Menurutnya, lamanya proses persidangan kasus Brigadir J tersebut sangat bergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan. Burhanuddin pun mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus Brigadir J. Termasuk, berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang. "Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. Dengan demikian, maka seharusnya persidangan kasus tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini. Mengenai kemungkinan proses persidangan bakal digelar secara tertutup, Burhanuddin menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka. “Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya. Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari. Menurut dia, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutannya diputuskan oleh Jaksa Agung. “Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” ucap Jaksa Agung. Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.