Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2024 21:37 WIB
Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)
Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)

Depok, MI - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) atas terdakwa Yusra  Amir Bin Amir Yahya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. 

Sidang diketuai majelis hakim Ultry Meilizayeni, dengan hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin, dan Andry Eswin Sugandhi Oetari, dibantu Panitera Pengganti  Rosa Maulidyah.

Hakim mengetok palu di ruang sidang 3 PN Depok, pada Rabu (3/7/2024) siang, dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2024/PN Dpk tanggal 1 Maret 2024.   

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan terkait barang bukti 10 sertifikat dikembalikan kepada saksi Kania Susanty Edwin. Sedangkan akta jual beli dan beberapa bukti kwitansi dikembalikan kepada saksi Daun Kornelius Kamrudin. 

Mejelis juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.00.  

Ditemui di sela persidangan, Gunawan yang juga salah satu korban penipuan bersama Daud Kornelius Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan ajakan damai dengan etikat baik, tetapi tidak diindahkan terdakwa. 

Bahkan,Yusra malah mengajukan gugatan balik perdata di Pengadilan Negeri Depok. “Kami sudah etikat baik, tidak memaksakan untuk mengosongkan tanah yang sudah dibangun develover seperti perjanjian awal. Ketika bertemu Yusra dan pihak Developer, dicapai kesepakatan akan uang pinjaman RP 2 milyar akan dilunasi  berikut bunganya".  "Sejumlah 10 sertifikat rumah akan diberikan dipegang Notaris sebagai jaminan. Sayangnya kesepakatan ini diingkari berulang dan  bahkan membantah tidak meminjam uang". 

"Dengan putusan Majelis Hakim PN Depok yang memvonis 3,6 tahun saudara Yusra Yahya terbukti melakukan tindak pidana telah memenuhi rasa keadilan  dan hukum sudah ditegakkan. Tentu saja putusan ini, nanti akan jadi bukti dalam gugatan perdata  yang dilakukan Yusra di PN Depok,” ungkapnya.   

Putusan yang sedianya dijadwalkan pagi hari, diundur hingga pukul 11.30 WIB hingga selesai. Banyaknya kasus-kasus yang ditangani PN Depok membuat jadwal persidangan padat.

Duduk perkara
Sekitar Febuari 2020, Yusra Amir menemui Daud Kornelius bahwa Yusra kurang nyaman melakukan perjanjian dengan Mulya Wibawa, sehingga Yusra menyampaikan keinginannya untuk melakukan pembatalan perjanjian dan ingin mengalihkan perjanjian ini dengan Daud Kornelius atas persetujuan Mulya Wibawa

Kemudian pada tanggal 3 Maret 2020 Yusra dengan Daud Kornelius, Mulya Wibawa disaksikan Edi Kimas, Gunawan hadir di Notaris Widodo Budidarmo untuk melakukan pembatalan akta perjanjian jual beli nomor 7 tertanggal 25 Oktober 2019 antara Mulya Wibawa dengan Yusra Amir selanjutnya pembatalan tersebut tertuang dalam akta pembatalan pengikatan jual beli nomor 4 tanggal 3 Maret 2020.

Hari itu  juga disepakati antara Mulya Wibawa, Daud Kornelius dengan Yusra untuk mengalihkan pinjaman Rp 2.000.000.000 dengan jaminan sertipikat Hak Milik No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dari yang semula antara Mulya Wibawa dengan Yusra beralih kepada Daud Kornelius dengan Yusra Amir yang tertuang dalam akta pengikatan jual beli nomor 5 tanggal 3 Maret 2020

Dalam akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 5 tanggal 3 Maret 2020, pihak pertama/Yusra Amir menyepakati bahwa selama perjanjian berlaku tidak akan menyewakan atau memindahtangankan objek tanah SHM No 01904 kepada pihak lain dan mengosongkan lahan tersebut selambat-lambatnya tanggal 3 April 2020. 

Pada tanggal 19 Juni 2020 tersebut, ternyata lahan tersebut telah dialihkan oleh Yusra kepada Tineke Vita Agustine untuk dikelola menjadi perumahan Grand Manacon Bojongsari.

Pada September 2020 Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadidjaja, Edi Kimas mendatangi lahan tersebut, ternyata tanah tersebut sudah dibangun menjadi perumahan Grand Manacon Bojongsari setelah perbuatan Yusra ini diketahui Daud Kornelius dan tim.

Yusra mengatakan bahwa akan menggantikan uang pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 dengan uang sejumlah Rp 7.275.000.000 yang akan dibayarkan bertahap selama 5X (dari bulan Juli – November 2021).

Selanjutnya Yusra menghubungi Daud Kornelius untuk menyerahkan sertifikat tersebut guna dilakukan pemecahan sertifikat. Setelah dilakukan pemecahan sertifikat, Yusra berjanji akan memberikan 30 buah Sertifikat pecahan dari SHM 01904 kepada Daud Kornelius. 

Pada tanggal 10 Mei 2021 Daud Kornelius menyerahkan 1 buah SHM No 01904/Bojongsari atas nama Yusra amir kepada Notaris Kania Susanti Edwin di Jalan Cinere Raya Blok D No 4 Kec Cinere Kota Depok.

Hal itu dilakukan setelah menyerahkan sertifikat dibuatkan kesepakatan bersama No 27 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat oleh Notaris Kania Susanti Edwin yang diketahui dan disetujui oleh Hari Santosa dan Tineke Vita Agustine Riani bahwa Yusra akan membayar Rp 6.600.000.000 ditambah profit sharing Rp 675.000.000 total 7.275.000.000 dibayar bertahap dari bulan Juli- November 2021, dengan jaminan 30 Sertifikat. 

Apa yang dijanjikan dalam kesepakatan ternyata tidak terjadi.

Sampai bulan November 2021 Yusra tidak melaksanakan Kesepakatan Akta No 27 Tanggal 10 Mei 2021, Dimana Yusra akan membayarkan uang Rp 7.275.000.000 dan tidak meyerahkan 30 buah sertifikat dari pecahan sertikat Induk No 01904/Bojongsari atas nama Yusra Amir sebagai pengganti pinjaman Rp 2.000.000.000, melainkan 30 sertifikat sudah terjual kepada orang lain/Konsumen .

Pada tanggal 15 Oktober 2021, Daud Kornelius, Yusra dan Tineke mengadakan pertemuan di kantor Notaris Kania Susanti Edwin, Yusra akan mengganti uang Rp 7.275.000.000 dengan 10 sertifikat asli pecahan dari sertifikat induk No 01904/Bojongsari dan dibalik nama atas nama Daud Kornelius Kamarudin yakni SHM No 04399/72m Blok D 29, SHM No 04348/72m Blok C 25, SHM No 04366/72m Blok C 43, SHM No 04370/72m Blok C 47, SHM No 04379/72m Blok D 15, SHM No 04380/72m Blok D 14, SHM No 04398/72m Blok D 30, SHM No 04397/72m Blok D 31, SHM No 04137/91m Blok B 2 dan SHM No 04160/84m Blok B 23.

Setelah itu 10 sertfikat diserahkan kembali kepada Notaris Kania Susanti Edwin untuk dilakukan pengurusan balik nama atas nama Daud Kornelius Kamarudin dan dilakukan Akta Jual Beli. Seiring berjalannya waktu Yusra tidak melakukan proses balik nama sertifikat dan AJB. 

Merasa dirugikan Daud Kornelius melakukan Somasi pertama 18 Juni 2022  dan Somasi kedua pada tanggal 24 Juni 2022 kepada Yusra Amir  Berhubung Yusra Amir tidak melakukan itikad baik untuk membayar Rp 2.000.000.000 plus kerugian yang terjadi atas masalah ini. 

Maka Daud Kornelius membuat laporan Polisi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA hari Rabu tanggal 6 Juli 2022.