Pengamat Dorong Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dihukum Kebiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2024 22:03 WIB
Emrus Sihombing (Foto: Dok MI/Pribadi)
Emrus Sihombing (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mendorong mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari agar dihukum kebiri terkait dengan kasus dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.

"Hakim perlu mempertimbangkan sanksi kebiri kepada pelaku asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut," kata Emrus kepada Monitorindonesi.com, Rabu (3/7/2024) malam.

Menurutnya, jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali. "Saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri," tegas Emrus.

Adapun DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito. 

Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," tukas Heddy.