Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2022 09:06 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani, serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkapnya. Atas perbuatannya, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait