Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Uang Palsu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Oktober 2022 13:24 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. "Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," kata Andri kepada wartawan, Kamis (6/10). Andri mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menangkap satu tersangka, berinisial FM pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. “Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ujarnya. Selain itu, Andi juga menyebut FM residivis uang palsu pada 2018. "Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," imbuhnya. Tersangka FM beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar. Selain itu, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP. Lebih lanjut, Andri mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya. "Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu," pungkasnya.