KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, Gegara Tak Kooperatif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2022 15:04 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan pemblokiran rekening istri Lukas Enembe (LE) gegara mangkir penuhi panggilan penyidik. KPK mengungkap pemblokiran itu telah dilakukan sejak dulu. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemblokiran rekening bank Yulce Wenda, istri Lukas. Dia menyebut pemblokiran itu berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan. "Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (6/10). "Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," sambungnya. Ali menambahkan bahwa Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir. "Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," katanya. Ali mengungkapkan proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga. "Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," pungkasnya. [Adi] Istri Lukas Enembe mangkir