KPK Tegaskan Segera Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Oktober 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ucapnya nya kepada wartawan, Kamis (6/10). Ali juga menegaskan, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan. "Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya. Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan. "Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," imbuhnya. Ia menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. "Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik," pungkasnya.

Topik:

KPK Lukas Enembe