Terkait Kasus Suap HGU Sawit di Riau, KPK Sita Sin$100 Ribu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Oktober 2022 20:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang sebesar Sin$100 ribu terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Uang itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di Medan dan Palembang pada 4 hingga 6 Oktober 2022. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10). Lokasi yang digeledah penyidik KPK, yaitu kantor perusahaan swasta serta kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara. Adapun penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha HGU sawit yang menyeret mantan Bupati Kuansing, Andi Putra. Sementara itu, bukti-bukti tersebut secepatnya dianalisis serta disita, langkah itu dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Diketahui, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini. Namun, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal diumumkan saat penyidikan sudah cukup. Sebelumnya, dalam kasus ini Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta. Selanjutnya Jaksa dan Andi Putra pun mengajukan banding. Namun banding kedua pihak tersebut ditolak. #HGU Sawit Riau