Dugaan Tipu Muslihat, Pengamat Hukum ini Pertanyakan Keabsahan Akta Perjanjian dan Akta Notaris Dimata Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2022 14:33 WIB
Jakarta, MI - Pembuatan akta perjanjian dan akta notaris patut dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, pembuatannya disinyalir dengan tipu muslihat dan setelah perkara itu berjalan di PN kelas 1A Pati bukan dari awal yang dianggap meminjam. Menurut pengamat hukum dan juga merupakan salah satu Dosen di UBK, Kurnia Zakaria, eksaminasi Publik atas putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati No.06/Pdt.G.S/2020/PN/Pti., harus dipahami, sebagai bentuk penilaian atau kontrol yang dilakukan masyarakat terhadap putusan hakim yang menjadi bagian dari publik yang dilakukan oleh lembaga eksternal lembaga peradilan. “Kekuatan hasil eksaminasi adalah kekuatan moral (yuridis) dan menguji kepastian hukum dan keadilan terhadap putusan hakim. Agar memiliki mutu yang lebih baik dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun putusan yang dianggap “kontroversial” harus menggunakan pendekatan normatif, filosofis dan budaya hukum,” jelas Kurnia dalam keterangannya, dikutip Monitor Indonesia, Selasa (11/10). Para Eksaminator memiliki kualifikasi keahlian yang kompeten, profesionalitas, integritas dan berpengalaman. Penegakan hukum yang mengutamakan kepastian hukum merupakan pandangan legisme yang berlebihan, menjadi kendala masuknya asas-asas hukum dan nilai keadilan yang hendak ditegakkan oleh hukum ke dalam putusan pengadilan. "Penegakan hukum yang mengabaikan nilai keadilan dapat menjauhkan cita rasa keadilan masyarakat dan pada gilirannnya akan mempengaruhi citra hukum dan penegakan hukum di mata masyarakat,” tegasnya. Masyarakat akan berperilaku untuk main hakim sendiri dan mencegah terjadinya Hukum Rimba atau Hukum Jalanan. Maka Eksaminasi bertujuan menguji dan menilai kecakapan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Putusan pengadilan secara otentik harus mengandung aspek kepastian hukum, aspek keadilan, dan aspek kemanfaatan. "Sedangkan secara normatif, putusan pengadilan mengandung aspek procedural justice dan substantive justice. Prosedur hukum berkaitan dengan hukum acara dan hukum pembuktian. Sedangkan Substantif hukum berkaitan dengan diktum putusan,” lanjutnya. Pentingnya Eksaminasi Publik adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan sudah memenuhi asas hukum dan keadilan baik legal justice, moral justice dan social justice. Dapat dipakai sebagai pertimbangan Mahkamag Agung maupun Kejaksaan Agung atas produk hukum yang dibuat dan dilakukan aparat penegak hukum dibawah kendalinya. Pengujian suatu putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) dapat dilakukan melalui proses normal sesuai peraturan perundang-undangan hukum yang positif yang dikenal upaya hukum, Banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan Upaya Hukum Luar Biasa dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Secara teoritis Putusan MA tentu lebih baik dari Putusan PT, dan Putusan PT memiliki kualitas lebih baik dari Putusan PN. Putusan MA menjadi sumber hukum yang kuat dan dikenal sebagai Yurisprudensi, karena MA merupakan lembaga pengujian tertinggi. Ditambahkan, putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kurnia menyarankan agar tergugat (Sukesi) mengajukan Permohonan upaya Hukum Luar Biasa/ Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan PN itu ke MA dengan bukti tambahan Novum berupa legal opinion Eksaminasi Publik Putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti. Didukung alat bukti lainnya. "Selain itu, Sukesi bisa saja melaporkan Sanipah secara Pidana, dengan dugaan pasal penipuan saat penandatangan surat pengakuan hutang dan tipu muslihat saat penyerahan surat tanah SHM Sukesi ke Pendamping Hukum (PH) Darsono dan laporan pidana lainnya bahwa Sanipah dan Notaris Dewi Anggraeni diduga telah melakukan persekongkolan jahat telah membuat surat perjanjian hutang dan akta Notaris secara Tipu Muslihat dan Palsu,” tutupnya.
Berita Terkait