Mahfud Sebut di Era Reformasi 24 Hakim Masuk Penjara dan Manfaatkan Independensi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 14:46 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sebanyak 24 hakim pernah masuk penjara atau bui sejak era reformasi. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Group Discussion dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10). "Tidak kurang sudah ada 24 hakim ini sekarang yang masuk penjara. Dan itu sampai ketua mahkamah, hakim agung, hakim tinggi dan seterusnya," ucapnya. Pada kesempatan itu juga, Mahfud beranggapan hal ini dikarenakan munculnya UU Nomor 35 Tahun 1999 terkait penyatuatapan era reformasi. Tak hanya itu, mantan Ketua MK itu  juga membandingkan pada era Orde Baru seluruh hakim taat pada pemerintah. "Asumsinya apa dulu? Hakim dulu sama pemerintah Orde Baru itu takut, sehingga dia karena pegawai negeri takut dipecat kalau ada pemerintah berperkara dikalahkan. Yang bener dikalahkan, pokoknya pemerintah harus menang," tegasnya. "Maka dibuat undang-undang hakim itu pejabat negara aja, lahir undang-undang itu maksudnya baik, tapi tahu nggak kemudian karena hakim itu merdeka lepas dari kekuasaan pemerintah, maka banyak hakim yang tertangkap karena menggunakan kemerdekaannya bukan untuk membela kebenaran, tetapi untuk menjual kasus," sambungnya. Dalam forum tersebut ia menegaskan bahwa para hakim bersifat merdeka dan independen. Namun, saat hakim memberi putusan salah, mereka menyebut putusannya tidak dapat diganggu gugat. "Karena penyatuatapan, itu tadi digunakan bahwa hakim itu merdeka dan independen. Kalau putusannya salah, hakim tinggal bilang, 'loh putusan hakim tidak bisa diganggu gugat, kami merdeka, nggak boleh masuk eksekutif'," tutupnya. [Adi]

Topik:

Mahfud MD