Geruduk Kantor Kemenkopolhukam, Humanika Desak Tuntaskan Skandal Kasus BLBI!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 14:12 WIB
Jakarta, MI - Ratusan Aktivis Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan Dan Keadilan (Humanika) melakukan aksi longmarch dari patung kuda menuju Kantor Satgas BLBI atau Kemenkopolhukam di Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Mereka mendesak kasus BLBI terhadap semua Obligor tanpa pandang bulu yang tercatat masih ada 335 Obligor lagi. "Khusus BLBI Bank Intan agar segera prioritas di utamakan mengingat sang Obligor Fadel Muhammad yang saat ini anggota DPD masih tertunggak 136 M," tegasnya. Selain itu, mereka juga meminta Satgas BLBI agar segera memberikan ultimatum dalam batas waktu. "Jika tidak di bayarkan segera sita hartanya untuk mendukung keuangan negara," tegasnya. Tercatat, saat ini sudah ada 27 triliun asset BLBI dari target 117 Triliun asset obligor BLBI. Diketahui, dalam aksi ini perwakilan Humanika yang dipimpin oleh juru bicaranya, Tubagus Fahmi, tuntutan mereka telah diterima oleh Kombes Rendra Kurniawan yang merupakan Satgas BLBI di Kantor Kemenkopolhukam. Kombes Rendra berjanji akan meneruskan aspirasi Humanika itu ke Pimpinan Satgas BLBI yang terus bekerja sampai batas akhir Desember 2023. Aksi ini merupakan aksi kesekian kalinya dari Humanika sejak tahun 1998 yang pernah tidak surut. Sementara itu, di mobil komando Akbar Husin berjanji, bahwa pihaknya akan terus berjuang mengawal kasus ini sampai tuntas. "Kami berjanji akan terus berjuang mengawal kasus BLBI ini sampai tuntas," tegasnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah berkomitmen menuntaskan kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah sejak lebih dari dua dekade. Keseriusan ini diwujudkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Masa tugas Satgas BLBI ini akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang ditagih baru mencapai 25% atau Rp 27,8 triliun. Kasus BLBI bermula pada 1997-1998, ketika Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang hampir bangkrut akibat diterpa krisis moneter. Saat itu, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas yang membuat nilai tukar rupiah terDepresiasi sangat dalam hingga Rp 15 ribu per dolar AS. Kejatuhan rupiah ini membuat utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.