KPK akan Panggil Eks KSAU di Kasus Helikopter AW-101

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2022 10:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan dana komando sebesar Rp17,73 miliar yang disebut diterima Agus terkait pembelian helikopter angkut tersebut. "Ya tentu (eks KSAU Agus Supriatna bakal dipanggil). Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada diberkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/10). KPK berharap agar semua pihak yang akan diperiksa menjadi saksi, dapat bersikap kooperatif dan menerangkan secara terbuka dan jujur di dalam persidangan. Sebelumnya, Agus disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10). Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. Adapun Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.