Alvin Lim Dijebloskan ke Rutan Salemba, LQ Indonesia Law Firm Klaim Tak Ada Surat Penangkapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2022 23:13 WIB
Jakarta, MI - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S mengungkapkan bahwa, pihaknya menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Saat ini, Alvin Lim telah dijebloskan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Ade, Selasa (18/10). Sebelumnya, Jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim, jelas Ade, dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade. Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim. "Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red)," ungkapnya. Anggota LQ Indonesia Law Firm Kaget Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri. "Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10). Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri. "Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah kaget kok tiba-tiba dibawa, lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada. Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," pungkasnya. Diketahui, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.