Pengacara: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2022 07:53 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo. Henry menyebut kliennya tidak tahu bahwa informasi yang disampaikan Sambo adalah rekayasa. "Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10). "Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis 'saya bertanggung jawab, saya meminta maaf kepada adik-adik yang menjadi korban'," imbuhnya. Henry mengklaim kalau kliennya sebenarnya termakan omongan Ferdy Sambo atas skenario palsu baku tembak. Ia mengatakan kliennya tidak ada kesengajaan menghalangi-halangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. "Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan,mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia disitu nggak ada maksud itu," ungkapnya. Diketahui tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.