Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2022 08:48 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya, akan menjalani sidang perdana kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (19/10). Adapun sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi. "Dibagi menjadi dua sesi. Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (18/10). Sidang untuk kelompok Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, akan dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin tim majelis hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Diketahui tujuh personel kepolisian terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.