Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Oktober 2022 08:48 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Brigjen Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya, akan menjalani sidang perdana kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (19/10). Adapun sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi.
"Dibagi menjadi dua sesi. Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Sidang untuk kelompok Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, akan dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin tim majelis hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Diketahui tujuh personel kepolisian terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/FlaNDg2dCce4JjFR1Vd4xxtLLTV0sx3vsbF6oNX9.jpg)
KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel
7 November 2023 09:27 WIB
Hukum
![Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/CYhhoKBDeqgZFkfQAcWZHZeE1hKwOe5o0LmkOYg8.jpg)
Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November
5 November 2023 17:07 WIB
Politik
![PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres](https://monitorindonesia.com/2023/09/Ilustrasi-Pilpres.jpeg)
PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres
18 Oktober 2023 17:03 WIB