Polisi Tetapkan Guru Siti Elina Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Oktober 2022 13:24 WIB
Jakarta, MI - Guru Siti Elina, berinisial JM diditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Diketahui, Siti Elina merupakan perempuan bersenjata api yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10) lalu. "Iya JM juga sudah tersangka. Dia kan statusnya gurunya SE," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (28/10). Aswin mengatakan, penetapan itu dilakukan lantaran JM diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). Selain itu, JM juga diketahui orang yang mendoktrin ajaran NII kepada Siti Elina. Aswin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya. Adapun penetapan tersangka JM ini, menyusul Siti Elina dan Bahrul Ulum (suami SE) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. Diketahui, Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos masuk ke Istana Kepresidenan, sambil membawa senjata api dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, Siti Elina juga diketahui terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII). Selain itu, suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahrul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). "Iya betul (sudah tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/10). “Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” jelasnya.
Berita Terkait