AKBP Arif Rachman Ngaku Hanya Hapus Salinan CCTV

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Oktober 2022 14:35 WIB
Jakarta, MI - AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menyebut file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup, yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk dihapus hanya berupa salinan. Hal tersebut disampaikannya, dalam eksepsi atas dakwaan jaksa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. "Uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo dan bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana dalam surat dakwaan aquo," kata Junaedi. Junaedi mengatakan surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal, sebab jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap bahwa file rekaman CCTV yang berada di laptop dan flashdisk millik Baiquni Wibowo itu merupakan file salinan. Sedangkan rekaman aslinya, kata Junaedi, berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.